
Tiga Paslon Pilkada Kalsel Ikrarkan Kampanye Damai
Banjarmasin, kpu.go.id - Tiga pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur melakukan Ikrar kampanye damai dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dihelat di Gedung Mahligai Pancasila,Jl. Suprapto, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (27/8).
Ketiga paslon yang yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel pada tanggal 24 Agustus lalu tersebut,diantaranya, paslon nomor urut satu Zairullah Azhar - Muhammad Sapi’i (Partai politik pendukung: PKB, Nasdem, Partai Demokrat),nomor urut dua Sahbirin Noor - rudy Resnawan (Partai politik pendukung: PDI Perjuangan, Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Hanura),serta paslon nomor urut tiga Muhidin dan Gusti Farid Hasan Aman (perseorangan).
Acara tersebut dihadiri oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen OTDA) Soni Sumarsono, Penjabat Gubernur Kalsel Tarmidzi Abdul Karim,Ketua Samahudin Muhharam beserta KomisionerKPU Provinsi Kalsel, Wakil Kapolda (Wakapolda) Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Faturahman,Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Mahyudi, serta seluruh unsur Muspida Provinsi Kalsel.
Ikrar Kampanye Damai ini merupakan bagian dari sosialisasi dan pengelolaan kesadaran politik dalam rangka meningkatkan partisipasi politik masyarakat terhadap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kalsel Tahun 2015.
“Ikrar Kampanye Damai ini bahwasanya sebagai Demokrasi. Demokrasi yang selalu saya katakan kunci dari semua perbedaan dengan tujuan yang sama yaitu membangun Kalsel,” ujar Ketua KPU Provinsi Kalsel, Samahudin Muharam dalam sambutannya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI Arief Budiman menyampaikan, Provinsi Kalsel termasuk ke dalam daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada Desember nanti.
“Bahwasanya Provinsi Kalsel dan tujuh Kabupaten/Kota didalamnya ini termasuk dalam jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, yakni pada tanggal 9 Desember 2015 hari pemungutan suaranya, tidak ada penundaan seperti di beberapa daerah lainnya,” jelas Arief.
Kemudian, Ia juga menegaskan, jika di Provinsi ini nantinya ada peserta Pilkada yang akan melakukan gugatan,sebaiknya disalurkan melalui jalur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
“Ruang menyelesaikan konflik sudah disediakan dalam undang-undang jadi jangan menyelesaikan konflik dijalanan. Jalurnya bisa datang ke Panwaslu dan Bawaslu. Kalau terkait dengan perhitungan suara bisa datang ke Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur itu.
Arief juga menambahkan, ada kewajiban yang harus dipatuhi oleh peserta pilkada terkait dengan dana kampanye. Jika tidak mematuhinya akan ada konsekuensi pembatalan calon tersebut untuk menjadi peserta.
“Ada hal-hal yang apabila tidak dipatuhi itu dapat menggugurkan atau membatalkan paslon, yakni, laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, serta laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye satu hari setelah selesai kampanye,” jelas Arief.
Ikrar Kampanye Damai ini diakhiri dengan pembacaan ikrar kampanye dan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, serta disaksikan langsung oleh Komisioner KPU RI Arief Budiman dan tamu undangan lainnya.(rud/ook/red. FOTO KPU ook/Hupmas)
Bagikan:
Telah dilihat 2,729 kali